Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap satu orang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila.
Twedi menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi maraknya transaksi narkoba jenis tembakau sintetis di media sosial Instagram, kemudian Tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan pada 8 Maret 2023 tim berhasil mengamankan pelaku MFC, di kawasan Jalan Raya Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
“Jadi memang awalnya kami menemukan kasus penggunaanya ini di Kabupaten Bekasi. Kemudian pengembangan dan ditangkaplah pelaku di daerah Jakarta Timur. Jadi pelaku ini tunggal,” Jelas Twedi.
Lebih lanjut Twedi menambahkan Beberapa barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa tembakau sintetis atau tembakau gorila sebanyak 847 gram, dan bahan baku bibit sintetis sebanyak 797,59 gram.
“Bahan baku ini kalau nanti dijadikan tembakau sinte sebanyak 797 gram, itu bisa sekitar 79 kilogram. Jadi kita penghitungannya ke situ. Jika diuangkan, itu setara Rp1 miliar. Kemudian apabila ini dikembangkan lagi, bisa menyelamatkan 8.500 jiwa,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 113 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2, Undangan-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara. (Rls)