KSKB Laporkan Dugaan Ada Mafia Tanah ke Kejati DKI Jakarta

Jakarta – Pengurus Karya Sakti Keadilan Bangsa (KSKB) menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melaporkan sejumlah kasus dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta.

“Kami datang melakukan permohonan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah,” kata Sekjen KSKB, AE Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, KSKB melaporkan beberapa oknum yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.

Menurut Siregar, laporan tersebut dibuat berdasarkan beberapa laporan masyarakat kepada KSKB yang ditindaklanjuti dengan meneruskan ke Kejati DKI Jakarta, Kejagung, dan KPK.

“Ada masyarakat yang melaporkan kepada kami terkait kasus mafia tanah di Jakarta Timur dan kami tindaklanjuti terkait hal ini. Saat ini yang paling menonjol di wilayah Jaktim adalah kasus mafia tanah di Cakung,” katanya.

Dia menjelaskan, laporan masyarakat tersebut menyebut adanya dugaan gratifikasi dalam jumlah yang besar.

“Dugaan adanya gratifikasi terkait mafia tanah di wilayah Jaktim ini, dan seperti pernyataan-pernyataan di berbagai media massa masih adanya oknum yang bermain,” katanya.

Dia berharap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat menindaklanjuti laporannya sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kami berharap Kejati dapat menindaklanjuti laporan kami,” ungkapnya.

Selain itu, dia menambahkan laporan tersebut juga ada yang keterkaitan dengan Benny Simon Tabalujan yang saat ini masih menjadi DPO pihak Kepolisian terkait kasus pemalsuan akta otentik di wilayah Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, sengketa lahan di Cakung Barat, Jakarta Timur, harus diusut tuntas karena nilai objeknya yang sangat besar.

“Karena pasti ada yang menikmati keuntungan besar, karena ini menyangkut tanah yang strategis cukup luas, jadi bisa tanah ini harganya triliunan,” kata Boyamin.

Karena itu, Boyamin meminta sejumlah lembaga ikut turun memonitor penanganan kasus mafia pertanahan ini. Selain nilai objeknya yang cukup besar, lokasinya pun di Jakarta, yang seharusnya bersih dari kasus seperti ini.

“Untuk Itu memang betul bisa melibatkan Ombudsman karena ini prosesnya yang berlarut larut, juga Kompolnas karena ini ditangani oleh Kepolisian,” kata Boyamin. (Ant)