Ketua Komisi I Kota Bekasi Geram, BKPSDM Dianggap Tidak Transparan

Kota Bekasi – Menjelang akhir tahun 2022, melalui surat edaran Nomor 880/5273/BPKSDM.PKA perihal Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB Nomor B/1511.M.SM.01.00/2002. Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal mengatakakan BPKSDM tidak transparan dengan legislatif, Kamis (11/8/2022).

“Perlu diingat bahwa forum TKK sudah berulang kali melakukan audensi dengan pihak kami, maka penting sekali Komisi I DPRD Kota Bekasi untuk dilibatkan dalam hal tersebut. Terlebih kami sudah beberapa kali memanggil BPKSDM untuk menyerahkan data ANJAB dan ABK hingga tata cara proses perekrutan PPPK yang sampai saat ini tidak menyerahkan apa yang kami minta,” ucapnya.

Ia pun meminta agar BPKSDM memperbaiki komunikasi serta dituntut transparansi dengan Komisi I DPRD Kota Bekasi yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan. Terlebih ia mengatakan bahwa Komisi I DPRD Kota Bekasi memiliki beban aspirasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh forum TKK saat itu.

“Saya meminta kepada BPKSDM untuk melakukan secara Transparan proses perekrutan PPPK dan melihat surat edaran Menpan-RB dengan batas waktu hingga 30 September 2022 wajib diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara. Saya berharap agar BPKSDM melakukan kerjasama yang baik secara kemitraan agar setiap yang diharapkan oleh seluruh TKK Se-Kota Bekasi bisa kita perjuangankan secara bersama-sama,” tutupnya. (PYK)