Butuh pendampingan hukum, anak korban prostitusi daring

Jakarta – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta memberikan pendampingan hukum psikologi terhadap anak perempuan berinisial NAT korban eksploitasi prostitusi daring di Jakarta Barat.

“Pada tanggal 13 Juni 2022 sudah kami berikan pendampingan yaitu pendampingan hukum dan siang tadi juga sudah ketemu dengan NAT itu terkait dengan pendampingan psikologis,” kata Ketua P2TPA2 Provinsi DKI Jakarta Tri Palupi di Jakarta, Rabu.

Dalam kesempatan itu dia juga mengingatkan kembali pentingnya fungsi keluarga sebagai garis depan perlindungan terhadap anak agar tidak terjebak bujuk rayu pihak yang mencoba mengeksploitasi anak.

“Keluarga adalah yang utama dan pertama. Karena tanpa keluarga, anak-anak kita itu kadang terabaikan. Delapan fungsi keluarga ini tentunya sering didengung-dengungkan terutama oleh BKKBN bagaimana cinta kasih, agama, kemudian perlindungan itu yang perlu kita tingkatkan terhadap anak-anak kita,” ujarnya.

Lebih lanjut Tri juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro dalam mengungkap kasus tersebut dan akan terus berkoordinasi dalam pendampingan terhadap anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan dan tindak pidana.

Diketahui, Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus penyekapan dan eksploitasi seksual anak yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat.

Kasus tersebut terbongkar setelah salah satu korban yang berinisial NAT melarikan diri dari muncikarinya dan melapor ke orang tuanya.

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya, yang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka berinisial EMT yang berperan sebagai muncikari dan RR yang berperan mencari pria hidung belang. (Ant)