BEKASI – Puluhan Mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Bekasi geruduk kantor DPRD Kota Bekasi. Hal tersebut dilakukan karena anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Golkar, Sholihin dan H. Bambang Supriyadi Walk Out saat rapat paripurna yang membahas mengenai KUA PPAS APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 pada Senin (22/8/2022) lalu.
Ketua Pengurus Cabang PMII Kota Bekasi, Yusril Nama Gelar meminta agar hasil paripurna mengenai Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2022 yang mengatur tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren dilakukan evaluasi ulang. Menurutnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren yang mengafirmasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pondok pesantren menjeaskan dana abadi pesantren digulirkan untuk menjamin keberangsungan program pendidikan di pesantren bagi generasi berikutnya sebagai pertanggungjawaban antargenerasi.
“Yang kami ketehaui anggota DPRD Kota Bekasi itu mempunyai hak budgeting, dan pengawasan. Seharusnya sebelum dilakukan paripurna ada yang namanya Badan Anggaran (Banggar), harusnya dalam proses Banggar diperjuangkan. Namun pemerintah eksekutif dan legislatif selalu lakukan klarifikasi bahwa didalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” katanya, Rabu (24/8/2022).
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Darajat Kardono saat menemui massa aksi menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) mengenai pesantren baru rilis pada tahun 2022 dan masih membutuhkan waktu untuk peraturan turunannya. Ia pun berjanji akan mendorong kepada pihak eksekutif untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kita akan dorong kepada pihak eksekutif untuk menuntaskan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tersebut masih masuk kedalam KUA PPAS. Artinya belum finalisasi dan dilakukan perbaikan,”ucapnya. (PYK)











