Heru resmi serahkan tiga nama calon sekda DKI kepada Mendagri

Jakarta – Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono secara resmi menyerahkan tiga nama calon sekretaris daerah (sekda) DKI Jakarta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Sudah ke Mendagri (hasil seleksi sekda DKI),” kata Heru saat meninjau layanan terpadu kesehatan anak di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo yang akan memilih tiga nama calon sekda DKI itu.

“Saya belum tahu kapan diumumkan (oleh Presiden Joko Widodo),” imbuh Heru.

Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya untuk posisi Sekda DKI Jakarta sudah menuntaskan seleksi dengan keluarnya tiga nama kandidat.

Tiga nama itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 4 tahun 2023 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi JPT Madya, Suhajar Diantoro, Jumat (27/1).

Tiga nama tersebut yakni Joko Agus Setyono yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali, kemudian Dhany Sukma yang saat ini menjabat Wali Kota Jakarta Pusat dan Michael Rolandi Cesnanta Brata yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta.

Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa tiga nama tersebut keluar berdasarkan hasil seluruh tahapan seleksi.

Namun dalam surat keputusan dari panitia seleksi itu tidak menampilkan total nilai dari seluruh tahapan seleksi.

Adapun nilai terakhir yang diketahui adalah nilai tes manajerial yang di posisi pertama diraih Joko Agus Setyono sebesar 88,16, kemudian posisi kedua Dhany Sukma (87,07), dan Michael Rolandi (86,58).

Mereka sudah melalui rangkaian seleksi mulai administrasi, kompetensi bidang dengan penulisan makalah, tes manajerial, dan sosio kultural hingga tes wawancara dengan panitia seleksi.

Bobot terbesar dalam penilaian seleksi itu adalah wawancara dengan pansel sebesar 35 persen serta tes manajerial dan sosial kultural 25 persen. Kemudian kompetensi bidang dan rekam jejak masing-masing bobot 20 persen

Pada ayat 5 pasal 114 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan Presiden memilih satu dari tiga nama calon untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya (sekda DKI). (Ant)