DPRD Kota Bekasi Gelar Sidang Paripurna Perdana Tahun 2022

Kota Bekasi – Sidang Paripurna awal tahun 2022 digelar DPRD Kota Bekasi pada, Rabu (5/1/2022) di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Jl. Chairil Anwar No 112 Bekasi timur Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Sidang paripurna yang digelar secara hybrid dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, H. Edi, S.Sos., dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, beserta Pemangku Jabatan di wilayah Pemerintah Kota Bekasi.

Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Anim Imamuddin dalam sambutannya mengapresiasi pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di perayaan Natal dan tahun baru.

”DPRD bersyukur dan memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kota Bekasi, aparat keamanan, dan seluruh lapisan masyarakat yang telah mampu menjaga kemanan dan ketertiban dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga semuanya dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” tutur Anim.

menurutnya, terkait pelaksanaan RPJMD Tahun 2018-2023 dimana tahun 2022 mengambil tema ”Peningkatan Nilai Tambah dan Daya Saing Perekonomian Melalui Pembangunan Industri Kreatif”, DPRD meminta Wali Kota Bekasi beserta jajarannya untuk segera dapat menentukan fokus prioritas mana yang akan direalisasikan diawal tahun anggaran dan kemudian berlanjut pada fokus prioritas berikutnya.

“Hal ini penting dilakukan agar target yang telah dicanangkan dalam RPJMD dapat terwujud sesuai harapan kita semua mengingat di tahun 2023 sudah masuk pada tahap akhir yaitu Konsolidasi Ketercapaian Hasil Pembangunan,” katanya.
Sidang Paripurna kali ini juga menetapkan Raperda menjadi Perda tentang Sistem perencanaan Pembanguna Daerah yang dibahas oleh Pansus 17 dan Perda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan daerah yang dibahas oleh Pansus 20.

Murfati Lidianto anggota pansus 17 dalam laporannya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah ini sebagai pedoman dan acuan serta landasan hukum dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan perencanaan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan membentuk suatu siklus perencanaan yang utuh. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergitas perencanaan pembangunan, baik antar pemangku kepentingan pembangunan, antar daeragh, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah dan antar susunan pemerintahan, guna mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Selain itu Rapat Paripurna tersebut sekaligus penugasan pansus 25 yang membahas tentang Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, pansus 26 tentang Raperda Pajak Online dan pansus 27 Raperda tentang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyematan.

Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Efendi yang hadir secara langsung dalam sambutannya menyampaikan, dengan selesainya dibahas dua Perda, menunjukan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyakarat.
Perda sistem perencanaan dan pencabutan Perda jaminan kesehatan daerah dibahas oleh Pansus 27 dan Pansus 20. Perda perencanaan pembangunan dimaksud sebagai kebijakan dan memberi arah masa depan pembangunan Kota Bekasi yang aspiratif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat. Sehingga pembangunan lebih terencana, terarah dan efektif berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya Perda sistem perencanaan pembangunan daerah, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan efisien serta tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Kita Bekasi,” pungkasnya. (Adv)