Daradjat Kardono Pastikan Pesantren yang ada di Kota Bekasi mendapatkan anggaran dari Pemerintah Kota Bekasi

Daradjat Kardono

Kota Bekasi – Daradjat Kardono, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi menyampaikan bahwa, anggaran pesantren seharusnya sudah masuk dalam bentuk hibah pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023.

“Pembahasan itu masih sangat umum dan masih perlu difinalisasi serta masih dimungkinkan untuk proses penyesuaian,” pungkas Daradjat pada, Rabu (24/8/2022).

Politisi PKS dapil Jatiasih-Jatisampurna ini melanjutkan, KUA-PPAS TA 2023 masih dapat diperbaiki dan disempurnakan kekurangan-kekurangannya, agar dapat menjawab harapan masyarakat Kota Bekasi untuk alokasi anggaran ke pesantren.

Sebelumnya, Ia mengatakan bahwa, anggaran pesantren dalam bentuk hibah mestinya sudah dibahas Badan Anggaran (Banggar). Dalam pembahasan di Banggar juga diklaim tidak ada miskomunikasi, tinggal niat baik pihak eksekutif saja untuk merealisasikannya secara konsisten.

“Sebab, Perda Pesantren ini baru rilis tahun ini. Kemudian juga perlu waktu buat peraturan turunannya. Seperti Peraturan Wali Kota untuk menerjemahkan secara detail dari apa yang diperdakan,” katanya.

Masih menurut Daradjat, untuk merealisasikan semua itu perlu proses dan political will dari eksekutif untuk segera menyelesaikannya. Mudah-mudahan tahun ini selesai.

Daradjat mengklaim dia dan anggota dewan yang lainnya juga akan mendorong eksekutif supaya segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Tidak hanya Perda Pesantren saja. Tapi Perda-perda yang lainnya yang sudah selesai diundangkan juga harus didorong supaya dituntaskan, seperti, misalnya: Perda Drainase dimana didalamnya mengamanatkan bahwa pihak Pemerintah Kota Bekasi harus membuat Master-plan sistem Drainase Kota Bekasi, sebagai langkah awal untuk penuntasan problem banjir di Kota Bekasi, yang hingga kini belum ada kejelasan tindaklanjutnya. Atau Perda Smart-City, yang harus diterjemahkan lebih detail dalam kegiatan-kegiatan pendukung yang bisa membantu kinerja eksekutif, karena hingga saat ini proses transaksi pembayaran pajak dan retribusi sebagian besar masih dilakukan secara manual sehingga kerap banyak jadi temuan kebocoran yang disebutkan pada Laporan Audit rutin BPK tahunan, sehingga menggerus capaian PAD Kota Bekasi, dan sebagainya. Pembahasan dan juga perangkat hukum yang untuk pendetailannya harus tersedia. Sehingga dapat kita tuntaskan,” terangnya.

Pada intinya, Daradjat akan memastikan, Perda Pesantren akan dikawal hingga Pesantren yang ada di Kota Bekasi mendapatkan anggaran dari Pemerintah Kota Bekasi sebagaimana mestinya.

Akan tetapi, lanjut dia, untuk membuat penganggaran itu ada prosesnya dan ada tata cara kelolanya. Tidak dapat sembarangan untuk menganggarkannya.

“Ya intinya, kita apresiasi pada masyarakat yang telah memberikan perhatian dengan urusan pesantren. Di satu sisi agar lebih menguatkan kita supaya lebih baik lagi terhadap proses anggaran. Kita juga butuh masukan dari seluruh masyarakat agar Perda Pesantren lebih sempurna dan berjalan secara efektif,” tandasnya. (Adv)