KPK Konfirmasi Saksi Pembelian Tanah Oleh Tersangka Gubernur Sulsel

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi wiraswasta Muh Hasmin Badoa mengenai pembelian tanah oleh tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA).

KPK pada hari Rabu (16/6) memeriksa Hasmin Badoa sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020—2021. Pemeriksaan digelar di Polres Maros, Sulsel.

“Muh Hasmin Badoa (wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka NA yang diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selain itu, KPK pada hari Rabu (16/6) juga memeriksa wiraswasta Kwan Sakti Rudy Moha sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan. Pemeriksaannya juga digelar di Polres Maros, Sulsel.

“Yang bersangkutan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat),” ucap Ali.

KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.

Sementara itu, pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya di akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar. (Ant)